Syarat & Cara Daftar Media Center Haji 2024

Simak syarat dan cara daftar Media Center Haji (MCH) tahun 2024 atau 1445 H. Pendaftaran Media Center Haji 2024 berlangsung online melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Media Center Haji (MCH) untuk musim haji 1445 H/2024 M. Pendaftaran Media Center Haji 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh lewat Play Store dan App Store pada menu “Seleksi MCH 2024”.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 29 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. "Seperti tahun sebelumnya, kami mengundang rekan-rekan media dan humas Kemenag untuk terlibat sebagai anggota MCH dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M," ujar Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

MCH adalah pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH menjadi pusat informasi penyelenggaraan ibadah haji bagi Masyarakat.

Wibowo menerangkan, seleksi MCH dilakukan dalam empat tahap, yaitu seleksi administrasi, paparan program, CAT (Computer Assisted Test) dan Wawancara.

"Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diundang oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (Biro HDI) Kemenag untuk mengikuti paparan program," terang Wibowo.

"Sementara seleksi CAT dan wawancara akan diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersamaan dengan seleksi PPIH Arab Saudi dari unsur lainnya," imbuhnya.

Syarat pendaftaran MCH 2024

A. Persyaratan Umum

Berikut persyaratan umum pendaftaran MCH 2024:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
4. Belum pernah berhaji;
5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.

B. Persyaratan Khusus Humas Kemenag

1. Pegawai Kementerian Agama;
2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi);
3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi;
4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:
a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
5. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi

C. Persyaratan Khusus Jurnalis Media Ormas Islam
1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun;
3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji;
4. Berpaham keagamaan yang moderat;
5. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan;
7. Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.

D. Persyaratan Khusus Jurnalis Media
1. Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers;
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun;
3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji;
4. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
5. Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik;
6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi;
7. Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi

Cara pendaftaran Media Center Haji 2024

1. Buka aplikasi Pusaka Kemenag

2. Pilih menu “Seleksi MCH 2024”.

3. Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan, lalu submit.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu hasil seleksi administrasi Media Center Haji 2024. 

Urutan Nafkah

Jika saja semua laki2 berilmu dan sadar akan tanggung jawabnya,pastilah tidak ada wanita2 yang Banting tulang bekerja diluar Rumah Dan keluar dari fitrahnya sebagai tulang punggung keluarganya ....

Jadi begini loh urutan tanggung jawab nafkah itu:

Anak laki2 menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh (bisa mencari nafkah sendiri).

Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya, sepenuhnya.

Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki2.

Sementara nafkah anak2nya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak2nya), dan jika anak2 ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah krn mengurusi anak2nya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar). 

Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki2, paman) sepenuhnya. 

Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. 

Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu. 

Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinyapun, nafkah kerap ada di pundak sang isteri.

Ketahuilah wahai para laki2, ketika isterimu menafkahi anak2mu dengan cara yg haram dan mendidiknya dengan cara yang salah, di akhirat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak-anakmu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tsb.
 
Sungguh itu akan menjadi hutang yg bertumpuk. Karena sesungguhnya bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anakmu dan menelantarkannya, maka tidak ada dosa baginya, karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu dan keluargamu.

Saya sangat sering menjelaskan ini bahkan jauuuuuh sblm semua terjadi atas diri saya, jadi tidak ada hubungannya dengan saya, murni karena banyaknya kejadian di sekitar saya.
 
Naifnya lagi, ketika para lelaki itu menikahi janda yang beranak, justru dia sibuk mendidik dan menafkahi anak tirinya tapi mengabaikan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Menjalankan sunnah dengan mengabaikan kewajiban, tekor pahala. 

Jangankan anak2 tiri yg bukan anak kandungmu, bahkan ketika wanita yang dinikahi itu hamil karenamu sebelum nikah, nafkahnya tetap bukan kewajibanmu.

Dan kalian, wahai wanita... meski tak ada dosa bagimu membiarkan anak-anakmu, tapi merawat, manafkahi dan mendidik mereka mencintai Rabbnya dan berbakti pada ayahnya (seburuk apapun dia) adalah jihadmu. 

Pahala berlimpah bagimu atas perjuangan dan keikhlasanmu, Insyaa Allah. 

Karena merawat, mendidik (apalagi di tengah kekecewaan mereka) sekaligus menafkahi mereka, bukanlah perkara yang mudah. 

Dan ketahuilah, hak-hakmu kelak akan dikembalikan kepadamu di akhirat.

Agar Anak Betah ke Masjid



Kita bersyukur kepada Allah, kita bisa bangun tidur, maka kita membaca doa sesudah bangun tidur. Pada hakikatnya tidur itu mati, bangun tidur tidak ingat apa-apa, luar biasa Allah itu, MasyaAllah.

“Dalam surat An-Nahl ayat 18 Allah menjelaskan bahwa kalau kamu ngitung nikmat Allah, maka kamu tidak akan bisa ngitung, bukan karena kita tidak bisa ngitung satu, dua, tiga, tetapi karena saking banyaknya, salah satunya oksigen, oksigen yang kita butuhkan selama satu hari sebanyak 2200 liter oksigen, jika diuangkan sebesar 55 juta,” katanya.

“Rasanya tidak cukup syukur kita, gaji kita tidak cukup, kita di perintah berjuang untuk Allah, tetapi kita malas-malasan, ceritanya Pak Dahlan Iskan, sakit pembuluh darahnya sakit, berobat ke China, dr Abraham Coy, harga 50 Cm pembuluh darah itu berapa 500 juta. 1meter 1 miliar, atau 200 kilu meter. Berarti kalau kita kalikan 1 miliar kali 200 sama dengan dua triliun, bayangkan,” terang Hamri dosen fakultas Agama Islam UMSurabaya itu.

Menurutnya, nikmat manakah yang kita dustakan. “Nikmat Tuhanmu yang mana wahai jin dan manusia yang masih kurang, fabiayyi alaa irabbikuma tukaddziban, kalimat ini diulang 31 kali dalam Alquran,” ucapnya sambil menyitir ayat tersebut. hal ini agar anak muda betah di masjid.

“Kita menjadi takmir, majelis atau sebagai apapun, dua nikmat yang saya sampaikan memacu untuk berjuang, jangan malu kalau takmir nyapu karena itu sebagai ladang untuk berjuang,” ujar dia.

Ayat ini, lanjut dia, mengajak kita berjuang, jadilah kamu penolong agama Allah, di Indonesia ini sudah muncul paham-paham, paham pluralisme, mereka mengumpamakan agama itu seperti pakaian. Fatwa MUI 75 bahwa paham ini haram. Kelompok ini mengajukan judial review, pernikahan beda agama, dan yang dijadikan dasar juga Alquran. Kawin sejenis, kawin agama surat arrum ayat 21.

“Dari dirimu, ini yang dijadikan patokan, melalui masjid paham yang seperti ini kita libas, terutama anak muda, mereka tempat nongkrong nya di giras-giras. Sudah waktunya masjid dipasang wifi, disediakan kopi, ada tempat untuk cangkrukan bersama anak muda,” pungkasnya.

Donasi Dakwah

Donasi Dakwah "Mutsla"

Menebar Manfaat kepada sesama

Donasi ke :
Bank Muamalat no rek 7010115446
Bank BCA no rek 2140695397
a.n Syahroni Nur Wachid

Konfirmasi transfer ke : 082131174151
"Nama-Asal-Jumlah"

Donasi Dakwah Mutsla, menebar manfaat kepada sesama

.

.
Terjemahan Al-qur'an per Kata